Selasa, 20 September 2011

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan


Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan Berdasarkan Permenkes No. 161 Tahun 2010
Oleh : Entuy Kurniawan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia



Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
  • Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
  • Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
  • Pengakuan Profesi
  • Penghargaan Profesi
  • Perlindungan Hukum
  • Standardisasi kompetensi
  • Daya saing tinggi

Sertifikasi Kompetensi :
  • Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
  • Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
  • UU No. 36 Tahun 2009
    Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
  • PP No. 32 Tahun 1996
    Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
  • Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
    • Sertifikasi Profesi (Mandatory)
    • Registrasi dan Izin Kerja
  • LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
    • Kompetensi Kerja (Voluntary)
    • Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya



PESERTA UJI :
  • Umum (Administrasi)
    • Foto copi ijazah yang dilegalisir
    • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
    • Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
    • Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
  • Khusus
    • Anggota PATELKI (KTA)
    • Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
      • Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
      • SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • SuratIjinKerja Analis Kesehatan
  • telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
PENGUJI KOMPETENSI
  • Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
  • Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh   DPP PATELKI
  • Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
  • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
  • Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
  • Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
  • Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
  • Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
  • Tidakmemilikikonflik kepentingan

MATERI UJI KOMPETENSI :
  • Mengacu pada STANDAR PROFESI, berdasarkan Kepmenkes No. 370/Menkes/SK/III/2007
  • Terdiri dari tiga aspek :
    • Kompetensi Teknis Profesional
    • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Kompetensi Etik Profesional
  • DOMAIN  :
    • Kognitif (30-50%), Afektif Knowledge (Konatif) (10-20%), Prosedural knowledge (20-30%)
    • Psikomotorik (40-60%)


Standar kompetensi : 7 kompetensi inti, dan terdiri dari 51 unit kompetensi
KOMPETENSI
  • Kompetensi Teknis Profesional :
    • Merencanakan / merancang proses di laboratorium kesehatan
    • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium
    • Mampu melaksanakan dan mengevaluasi sistem mutu di laboratorium
    • Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium
  • Kompetensi Manajemen Profesional
    • Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien
    • Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
  • Kompetensi Etik Profesional ?
Sub Kompetensi
  • Keterampilan untuk melaksanakan proses pemeriksaan laboratorium
    • Pengambilan spesimen
    • Penanganan spesimen
    • Mempersiapkan alat dan bahan
    • Menguji kualitas bahan/reagensia
    • Penanganan (memelihara dan kalibrasi) alat
    • Memilih metode uji
    • Mengerjakan prosedur pemeriksaan :
      • Hematologi
    • ....... membuat laporan hasil pemeriksaan
UNIT KOMPETENSI
  • Memilih metode uji (LAB.KK02.021.01)
  • Melakukan tes dasar (LAB.KK02.014.01)
  • Hematologi sederhana
  • Kimia klinik sederhana
  • Mikrobiologi sederhana
  • Urin rutin
  • Faeces rutin
Contoh Soal
  • Hematologi Dasar
  • Mampu melakukan identifikasi sel darah
  • Kasus : pada kasus infeksi parasit yang disebabkan oleh cacing Ascaris lumbricoides, tubuh menunjukan respon imunitas yang ditunjukan dengan adanya peningkatan/perubahan proporsi leukosit. Hal ini dapat terlihat pada pemeriksaan diff count yang menunjukkan peningkatan pada sel :


















Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasinya......
......Saleum Aneuk Nanggroe.......

Translator:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified Indonesian

My Ping in TotalPing.com [Valid Atom 1.0] free hit counter Geo Locate IP Address with Maps and Whois data Ping your blog, website, or RSS feed for Free page rank checker podnova player button download juice, the cross-platform podcast receiver Page Rank Checker